Tugas Ekonomi Koperasi 2


Lembaga keuangan Mikro Syari’ah
BMT USAHA MULYA
MASJID AL-FURQON PERUM.HARAPAN BARU 1
Badan Hukum No. 467/BH/MENEG.1/1/2006
Koperasi mempunyai kedudukan yang kuat dan sangat penting di dalam sistem perekonomian nasional Indonesia, karena koperasi merupakan sokoguru perekonomian Indonesia, hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Pasal tersebut secara implisit menunjukan bahwa kedudukan koperasi sangat penting, karena koperasi merupakan badan usaha yang berdasarkan azas kekeluargaan tersebut. Sehingga koperasi diyakini dapat diandalkan untuk menopang perekonomian Indonesia.

Sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional, koperasi memiliki misi sebagai stabilisator ekonomi disamping sebagai agen pembangunan. Krisis ekonomi yang melanda perekonomian nasional telah menyadarkan banyak pihak bahwa pengelolaan ekonomi yang mengandalkan perusahaan besar telah membuat rapuh basis ekonomi nasional. Ketika krisis moneter terjadi, banyak perusahaan besar yang mengalami stagnasi dan terpuruk usahanya. Namun di tengah kondisi perekonomian nasional yang lemah tersebut ternyata usaha kecil, menengah dan koperasi masih dapat bertahan dan menjadi tumpuan untuk berperan dalam menjalankan roda perekonomian nasional.

Peran koperasi di dalam perekonomian nasional harus terus ditingkatkan sehingga koperasi benar-benar mampu menjalankan peranannya dalam menggerakkan ekonomi rakyat. Banyak faktor yang menyebabkan perkembangan usaha koperasi terkesan lambat (kecil) baik itu faktor yang bersumber dari intern koperasi sendiri maupun yang bersumber dari luar koperasi. Secara umum permasalahan yang timbul dalam pengembangan usaha koperasi berkaitan dengan empat hal yakni kualitas pengurus, partisipasi anggota, permodalan sendiri dan pengawasan.

Secara normatif pengelola (pengurus) dalam organisasi koperasi memiliki fungsi yang amat strategis yaitu bertindak sebagai pengusaha yang menjaga kesinambungan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang efisien. Rendahnya kualitas dari pengurus koperasi disebabkan oleh berbagai faktor antara lain rendahnya kemampuannya sebagai seorang wirausaha dalam mengelola koperasi. Hal ini yang mengakibatkan proses manajemen koperasi lemah sehingga arah dan tujuan yang hendak di capai koperasi tidak bisa diraih terutama dalam peningkatan perkembangan usaha dari koperasi. Seperti yang diungkapkan oleh Partadiredja (1995:9) “Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan suatu Koperasi adalah Manajemen”. Dengan kata lain berhasil tidaknya koperasi sangat tergantung pada kemampuan manajemen, yang dalam hal ini dapat dilaksanakan oleh pengurus ataupun oleh manajer. Dalam arena persaingan global yang semakin ketat, eksistensi individu, masyarakat ataupun organisasi akan ditentukan oleh keunggulan daya saing yang berkesinambungan. Hanya dengan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan mempunyai daya saing tinggi, suatu masyarakat atau organisasi termasuk Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dapat mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada.

    Produk Pembiayaan Sari’ah
1. Pembiyaaan Mudharabah
2. Pembiayaan Murabahah
3. Pembiayaan Al-Qordhul Hasan
4. Pembiayaan Musyarakah
5. Pembiayaan Ijarah & Ijarah Multi Jasa

    Produk Simpanan Syari’ah
1. Simpanan Mudharabah
2. Simpanan Pendidikan
3. Simpanan Idul Fitri
4. Simpanan Idul Qurban
5. Simpanan Walimah
6. Simpanan Haji dan Umrah
7. Simpanan Berjangka



No
Harga Pokok barang
Harga Jual Barang Untuk Jangka Waktu
100 Hari
4 Bulan
10 Bulan
         12  Bulan
1.
2.
3.
4.
5.
6.

Rp 500.000
Rp 1.000.000
Rp 1.500.000
Rp 2.000.000
Rp 3.000.000
Rp 5.000.000
Rp 5.500
Rp 11.000
Rp 16.500
Rp 22.000
Rp 23.000
Rp 55.000
Rp 137.500
Rp 275.000
Rp 412.500
Rp 550.000
Rp 825.000
Rp 1.375.000
-
-
-
Rp 250.000
Rp 375.000
Rp 625.000
-
-
-
Rp 216.667
Rp 325.000
Rp 514.667

TABEL ANGSURAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH
UNTUK USAHA PRODUKTIF DAN KONSUMTIF

NB : Bagi nasabah pembiayaan diharuskan melakukan penyetoran simpanan/tabungan wajib minimal sebesar margin per bulan

PERSYARATAN PENGAJUAN :
Usaha telah berjalan minimal 1 tahun
Mengisi formulir aplikasi dengan lampiran :
1. Foto copy KTP suami/istri
2. Foto copy kartu keluarga
3. Keterangan domisili RT setempat
4. Foto copy berkas jaminan (> Rp 1.500.000.-)
    (BPKB, Sertifikat & PBB)


Jalan. Jambu Air VIII Kel. Kota Baru Bekasi Barat
Telp : 021-4978 3232/ 021-8863 677

Komentar

Postingan Populer