Tugas Ekonomi Koperasi 2
Lembaga keuangan Mikro Syari’ah
BMT USAHA MULYA
MASJID AL-FURQON PERUM.HARAPAN BARU 1
Badan Hukum No. 467/BH/MENEG.1/1/2006
BMT USAHA MULYA
MASJID AL-FURQON PERUM.HARAPAN BARU 1
Badan Hukum No. 467/BH/MENEG.1/1/2006
Koperasi
mempunyai kedudukan yang kuat dan sangat penting di dalam sistem perekonomian
nasional Indonesia, karena koperasi merupakan sokoguru perekonomian Indonesia,
hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang
berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”. Pasal tersebut secara implisit menunjukan bahwa kedudukan
koperasi sangat penting, karena koperasi merupakan badan usaha yang berdasarkan
azas kekeluargaan tersebut. Sehingga koperasi diyakini dapat diandalkan untuk
menopang perekonomian Indonesia.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional, koperasi memiliki misi sebagai stabilisator ekonomi disamping sebagai agen pembangunan. Krisis ekonomi yang melanda perekonomian nasional telah menyadarkan banyak pihak bahwa pengelolaan ekonomi yang mengandalkan perusahaan besar telah membuat rapuh basis ekonomi nasional. Ketika krisis moneter terjadi, banyak perusahaan besar yang mengalami stagnasi dan terpuruk usahanya. Namun di tengah kondisi perekonomian nasional yang lemah tersebut ternyata usaha kecil, menengah dan koperasi masih dapat bertahan dan menjadi tumpuan untuk berperan dalam menjalankan roda perekonomian nasional.
Peran koperasi di dalam perekonomian nasional harus terus ditingkatkan sehingga koperasi benar-benar mampu menjalankan peranannya dalam menggerakkan ekonomi rakyat. Banyak faktor yang menyebabkan perkembangan usaha koperasi terkesan lambat (kecil) baik itu faktor yang bersumber dari intern koperasi sendiri maupun yang bersumber dari luar koperasi. Secara umum permasalahan yang timbul dalam pengembangan usaha koperasi berkaitan dengan empat hal yakni kualitas pengurus, partisipasi anggota, permodalan sendiri dan pengawasan.
Secara normatif pengelola (pengurus) dalam organisasi koperasi memiliki fungsi yang amat strategis yaitu bertindak sebagai pengusaha yang menjaga kesinambungan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang efisien. Rendahnya kualitas dari pengurus koperasi disebabkan oleh berbagai faktor antara lain rendahnya kemampuannya sebagai seorang wirausaha dalam mengelola koperasi. Hal ini yang mengakibatkan proses manajemen koperasi lemah sehingga arah dan tujuan yang hendak di capai koperasi tidak bisa diraih terutama dalam peningkatan perkembangan usaha dari koperasi. Seperti yang diungkapkan oleh Partadiredja (1995:9) “Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan suatu Koperasi adalah Manajemen”. Dengan kata lain berhasil tidaknya koperasi sangat tergantung pada kemampuan manajemen, yang dalam hal ini dapat dilaksanakan oleh pengurus ataupun oleh manajer. Dalam arena persaingan global yang semakin ketat, eksistensi individu, masyarakat ataupun organisasi akan ditentukan oleh keunggulan daya saing yang berkesinambungan. Hanya dengan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan mempunyai daya saing tinggi, suatu masyarakat atau organisasi termasuk Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dapat mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional, koperasi memiliki misi sebagai stabilisator ekonomi disamping sebagai agen pembangunan. Krisis ekonomi yang melanda perekonomian nasional telah menyadarkan banyak pihak bahwa pengelolaan ekonomi yang mengandalkan perusahaan besar telah membuat rapuh basis ekonomi nasional. Ketika krisis moneter terjadi, banyak perusahaan besar yang mengalami stagnasi dan terpuruk usahanya. Namun di tengah kondisi perekonomian nasional yang lemah tersebut ternyata usaha kecil, menengah dan koperasi masih dapat bertahan dan menjadi tumpuan untuk berperan dalam menjalankan roda perekonomian nasional.
Peran koperasi di dalam perekonomian nasional harus terus ditingkatkan sehingga koperasi benar-benar mampu menjalankan peranannya dalam menggerakkan ekonomi rakyat. Banyak faktor yang menyebabkan perkembangan usaha koperasi terkesan lambat (kecil) baik itu faktor yang bersumber dari intern koperasi sendiri maupun yang bersumber dari luar koperasi. Secara umum permasalahan yang timbul dalam pengembangan usaha koperasi berkaitan dengan empat hal yakni kualitas pengurus, partisipasi anggota, permodalan sendiri dan pengawasan.
Secara normatif pengelola (pengurus) dalam organisasi koperasi memiliki fungsi yang amat strategis yaitu bertindak sebagai pengusaha yang menjaga kesinambungan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang efisien. Rendahnya kualitas dari pengurus koperasi disebabkan oleh berbagai faktor antara lain rendahnya kemampuannya sebagai seorang wirausaha dalam mengelola koperasi. Hal ini yang mengakibatkan proses manajemen koperasi lemah sehingga arah dan tujuan yang hendak di capai koperasi tidak bisa diraih terutama dalam peningkatan perkembangan usaha dari koperasi. Seperti yang diungkapkan oleh Partadiredja (1995:9) “Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan suatu Koperasi adalah Manajemen”. Dengan kata lain berhasil tidaknya koperasi sangat tergantung pada kemampuan manajemen, yang dalam hal ini dapat dilaksanakan oleh pengurus ataupun oleh manajer. Dalam arena persaingan global yang semakin ketat, eksistensi individu, masyarakat ataupun organisasi akan ditentukan oleh keunggulan daya saing yang berkesinambungan. Hanya dengan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan mempunyai daya saing tinggi, suatu masyarakat atau organisasi termasuk Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dapat mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada.
Produk
Pembiayaan Sari’ah
1. Pembiyaaan Mudharabah
2. Pembiayaan Murabahah
3. Pembiayaan Al-Qordhul Hasan
4. Pembiayaan Musyarakah
5. Pembiayaan Ijarah & Ijarah Multi Jasa
1. Pembiyaaan Mudharabah
2. Pembiayaan Murabahah
3. Pembiayaan Al-Qordhul Hasan
4. Pembiayaan Musyarakah
5. Pembiayaan Ijarah & Ijarah Multi Jasa
Produk
Simpanan Syari’ah
1. Simpanan Mudharabah
2. Simpanan Pendidikan
3. Simpanan Idul Fitri
4. Simpanan Idul Qurban
5. Simpanan Walimah
6. Simpanan Haji dan Umrah
7. Simpanan Berjangka
1. Simpanan Mudharabah
2. Simpanan Pendidikan
3. Simpanan Idul Fitri
4. Simpanan Idul Qurban
5. Simpanan Walimah
6. Simpanan Haji dan Umrah
7. Simpanan Berjangka
No
|
Harga Pokok barang
|
Harga
Jual Barang Untuk Jangka Waktu
|
|||
100 Hari
|
4 Bulan
|
10 Bulan
|
12
Bulan
|
||
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Rp
500.000
Rp 1.000.000 Rp 1.500.000 Rp 2.000.000 Rp 3.000.000 Rp 5.000.000 |
Rp 5.500
Rp 11.000 Rp 16.500 Rp 22.000 Rp 23.000 Rp 55.000 |
Rp 137.500
Rp 275.000 Rp 412.500 Rp 550.000 Rp 825.000 Rp 1.375.000 |
-
-
-
Rp 250.000 Rp 375.000 Rp 625.000 |
-
- - Rp 216.667 Rp 325.000 Rp 514.667 |
TABEL ANGSURAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH
UNTUK USAHA PRODUKTIF DAN KONSUMTIF
NB : Bagi nasabah pembiayaan diharuskan
melakukan penyetoran simpanan/tabungan wajib minimal sebesar margin per bulan
PERSYARATAN
PENGAJUAN :
Usaha telah berjalan minimal 1 tahun
Mengisi formulir aplikasi dengan lampiran :
1. Foto copy KTP suami/istri
2. Foto copy kartu keluarga
3. Keterangan domisili RT setempat
4. Foto copy berkas jaminan (> Rp 1.500.000.-)
(BPKB, Sertifikat & PBB)
Usaha telah berjalan minimal 1 tahun
Mengisi formulir aplikasi dengan lampiran :
1. Foto copy KTP suami/istri
2. Foto copy kartu keluarga
3. Keterangan domisili RT setempat
4. Foto copy berkas jaminan (> Rp 1.500.000.-)
(BPKB, Sertifikat & PBB)
Jalan.
Jambu Air VIII Kel. Kota Baru Bekasi Barat
Telp : 021-4978 3232/ 021-8863 677
Telp : 021-4978 3232/ 021-8863 677
Komentar
Posting Komentar