BAB II Tugas Softskill
- A. SUBJEK HUKUM
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
1. Manusia
2. Badan hukum
- Manusia
1) Orang yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah),
2) Orang yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele),
3) Perempuan dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)
*Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
- Manusia mempunyai hak-hak subyektif
- Kewenangan hukum
- Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
- Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
- Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
- Berjiwa sehat dan berakal sehat
- Seseorang yang belum dewasa
- Sakit ingatan
- Kurang cerdas
- Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
- Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
- Badan Hukum
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
*Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
- Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
- Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
- Badan Hukum Publik
- Badan Hukum Privat
- Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
- Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
- Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
- Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
- OBJEK HUKUM
Menurut Pasal 503 KUHPerdata, Benda dibagi menjadi 2 yaitu:
- Benda Berwujud
Benda ini adalah sebagaimana keseharian, misalnya; Rumah, Mobil dan Emas. - Benda Tidak Berwujud
Benda ini lebih bersifat abstrak namun memiliki nilai, seperti; Hak dan Nama Baik.
Akan tetapi, menurut Pasal 504 KUHPerdata, Benda juga dibagi 2 yaitu:
- Benda Tidak Bergerak
Benda Tidak Bergerak adalah benda yang tidak dapat dipindahkan, misalnya; Tanah, Pabrik atau Gedung. - Benda Bergerak
Benda ini adalah benda yang dapat dipindahkan, seperti; kendaraan bermotor.
Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
- Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
- Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
- Adanya sifat kebendaan.
- Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
- Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
- Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
- Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
- Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
- Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
- Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
- Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
- Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
- Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
SUMBER :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/subjek-hukum-dan-objek-hukum-4/
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/
Komentar
Posting Komentar