TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Seiring dengan meningkatnya
perekonomian yang saat ini mengarah pada globalisasi, maka kebutuhan akan
laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan pun semakin meningkat.
Pengaruh globalisasi juga membawa dampak negatif pada jasa audit, pelaku
profesi auditor independen atau akuntan publik dituntut untuk menunjukan
profesionalismenya. Akuntan atau auditor harus dapat memberikan jasa kualitas
terbaik dengan bertanggung jawab dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Dalam menghadapi tantangan di masa mendatang, para
professional diharuskan memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam suatu
profesi, selain itu untuk menjalankan suatu profesi sangatlah penting adanya
etika profesi. Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika, yang dalam
bahasa yunani terdiri dari dua kata yaitu ethos yang berarti kebiasaan
atau adat, dan ethikos yang berarti perasaan batin atau kecenderungan
batin yang mendorong manusia dalam bertingkah laku. Etika profesi meliputi
suatu standar dari sikap para anggota profesi yang dirancang agar sedapat
mungkin terlihat praktis dan realitis, namun tetap idealistis. Setiap akuntan
harus mematuhi etika profesi mereka agar tidak menyimpangi aturan dalam
menyelesaikan laporan keuangan kliennya.
Dengan adanya kode etik profesi,
akuntan diharapkan berperilaku secara benar dan tidak melakukan perbuatan yang
melanggar aturan. Meski begitu terkadang pelanggaran tetap saja terjadi. Hal
ini dikarenakan kurangnya pemahaman dan pengetahuan dalam menerapkan etika
secara memadai. Oleh karena itu diperlukan adanya landasan pada standar moral
dan etika tertentu. Untuk mendukung profesionalisme akuntan, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI), sejak tahun 1975 telah mengesahkan “Kode Etik Akuntan
Indonesia” yang telah mengalami revisi pada tahun 1986, tahun 1994 dan terakhir
pada tahun 1998. Dalam Mukadimah Kode Etik Akuntan Indonesia tahun 1998
ditekankan pentingnya prinsip etika bagi akuntan. Dengan menjadi anggota,
seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin dan memenuhi segala
hukum dan peraturan yang telah disyaratkan.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas
penulis merumuskan masalah yaitu :
1. Bagaimana etika profesi akuntansi
secara umum?
2. Bagaimana idealnya etika profesi
akuntansi dalam berbagai bidang akuntansi?
3. Bagaimana Contoh kasus etika profesi
akuntansi (akuntan publik) pada suatu
perusahaan PT Kimia Farma?
1.3 Tujuan
Mahasiswa dapat mengetahui bagaimana
etika profesi akuntans secara umum dan dapat memahami bagaimana keidealan etika
profesi akuntansi dalam bidangnya serta
contoh kasus dalam perusahaan PT Kimia Farma mengenai pelanggaran yang
mempengaruhi etika profesi akuntansi (Akuntan Publik).
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian
Etika
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika
berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari
kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu
ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.
2.2 Pengertian
Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio”
yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya
dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa
saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu.
Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan
berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan
norma-norma sosial dengan baik.
2.3 Pengertian
Akuntansi
Akuntansi adalah suatu proses
mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi
serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh
orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu
keputusan serta tujuan lainnya.
Akuntansi berasal dari kata asing accounting yang
artinya bila diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia adalah menghitung atau
mempertanggungjawabkan. Akuntansi digunakan di hampir seluruh kegiatan bisnis
di seluruh dunia untuk mengambil keputusan sehingga disebut sebagai bahasa
bisnis.
2.4 Pengertian
Etika Profesi Akuntansi
Berdasarkan penjelasan di atas, maka
Etika Profesi Akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik
dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus sebagai Akuntan.
Menurut Billy,
Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,
1. Pra Revolusi
Industri
2. Masa Revolusi
Industri tahun 1900
3. Tahun 1900 – 1930
4. Tahun 1930 – sekarang
Berikut
adalah profesi-profesi seorang akuntan:
1.
Akuntan Publik
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja
bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori
akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan
dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan
publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan,
jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
Tugas
seorang akuntan publik adalah :
Memeriksa
laporan keuangan, penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan untuk
kepentingan perpajakan, dan konsultasi manajemen.
2.
Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah
adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Tugas akuntan
pemerintahan adalah :
Pemeriksaan dan
pengawasan tehadap aliran keuangan negara, dan melakukan perancangan sistem
akuntansi untuk pemerintah.
3.
Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah
akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan
pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi
di perguruan tinggi. Seseorang berhak menyandang gelar Akuntan bila telah
memenuhi syarat antara lain: Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas
Ekonomi Perguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau
perguruan tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang
telah berhak memberikan gelar Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian
Nasional Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan Tinggi
Ilmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.
4.
Akuntan Manajemen/Perusahaan
Akuntan yang bekerja
pada suatu perusahaan atau organisasi
Tugas seorang akuntan
manajemen adalah :
Menyusun sistem
akuntansi, menyususn laporan akuntansi untuk pihak luar perusahaan, menyusun
anggaran, dan menyusun masalah pajak.
Keidealan
seorang profesi akuntansi harus memenuhi prinsip Etika Profesi Akuntansi
Yang meliputi : (Mulyadi, 2001: 53)
1.
Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu
ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari
profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi
kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
3.
Integritas
Integritas adalah suatu
elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan
(benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa.
4.
Obyektivitas
Setiap anggota harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung jawab profesi kepada publik.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi
yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai
keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan.
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar
teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of
Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Idealnya
etika profesi akuntansi secara garis besar dapat terlihat dengan kode etik dan
prilaku profesional adalah sebagai berikut :
a. Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup
semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
melindungi hak asasi manusia termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b.
Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera,
seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c. Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting
dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi
secara efektif.
d. Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
oranglain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e.
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten,
rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di
setiap keadaan.
f. Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan
untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g. Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi
memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum
pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h.
Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah
kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit
untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi
tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang
BAB III
PEMBAHASAN
Kasus ini termasuk dalam
profesi akuntansi seorang Akuntan Publik
Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma
Tbk
Pada audit tanggal 31 Desember 2001,
manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan
laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian
BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan
mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002
laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah
ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru,
keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah
sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan
itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated
penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated
persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi
berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar
Rp 10,7 miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan
dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan
digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua
buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari
2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan
dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31
Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah
dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut
dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak
berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang
mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang
berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Sementara kesalahan
pencatatan ditemukan pada laporan keuangan 2001 yang digunakan saat pelaksanaan
divestasi yang dilakukan melalui penawaran saham perdana (IPO).
Keterkaitan Manajemen Terhadap Skandal PT Kimia Farma
Tbk
Mantan direksi PT Kimia Farma Tbk.
Telah terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan penggelembungan (mark
up) laba bersih di laporan keuangan perusahaan milik negara untuk tahun buku
2001. Kantor Menteri BUMN meminta agar kantor akuntan itu menyatakan kembali
(restated) hasil sesungguhnya dari laporan keuangan Kimia Farma tahun buku
2001. Sementara itu, direksi lama yang terlibat akan diminta
pertanggungjawabannya. Seperti diketahui, perusahaan farmasi terbesar di
Indonesia itu telah mencatatkan laba bersih 2001 sebesar Rp 132,3 miliar. Namun
kemudian Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai, pencatatan tersebut
mengandung unsur rekayasa dan telah terjadi penggelembungan. Terbukti setelah
dilakukan audit ulang, laba bersih 2001 seharusnya hanya sekitar Rp 100 miliar.
Sehingga diperlukan lagi audit ulang laporan keuangan per 31 Desember 2001 dan
laporan keuangan per 30 Juni 2002 yang nantinya akan dipublikasikan kepada
publik.
Setelah hasil audit selesai
dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Hans Tuanakotta & Mustafa, akan segera
dilaporkan ke Bapepam. Dan Kimia Farma juga siap melakukan revisi dan
menyajikan kembali laporan keuangan 2001, jika nanti ternyata ditemukan
kesalahan dalam pencatatan. Untuk itu, perlu dilaksanakan rapat umum pemegang
saham luar biasa sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen kepada publik.
Meskipun nantinya laba bersih Kimia Farma hanya tercantum sebesar Rp 100
miliar, investor akan tetap menilai bagus laporan keuangan. Dalam persoalan
Kimia Farma, sudah jelas yang bertanggung jawab atas terjadinya kesalahan
pencatatan laporan keuangan yang menyebabkan laba terlihat di-mark up ini,
merupakan kesalahan manajemen lama.
BAB IV
PENUTUP
Etika dari profesi akuntansi itu sendiri terutama
seorang Akuntan Publik harus
mempunyai attitude yang baik seperti halnya menghindari menyakiti orang lain, bersikap
jujur dan dapat dipercaya, bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai
kesetaraan, toleransi, menghormati oranglain, bertanggung jawan, dan
prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah, menghormati privasi
orang lain.
Maka dari itu, berdasarkan kasus yang terjadi didalam
PT. Kimia Farma dapat disimpulkan bahwa telah terjadi adanya pelanggaran kode
etik profesi akuntansi yang berpengaruh terhadap prinsipnya diantaranya sebagai
berikut :
1. Tanggung
jawab
Dalam hal ini Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero)
Tbk. periode 1998 – Juni 2002 telah menyalahi tanggung jawabnya dalam pembuatan
laporan keuangan dengan melakukan kegiatan praktek pengelembungan atas laporan
keuangan per 31 Desember 2001. Sehingga dapat menyebabkan kesalahan pengambilan
keputusan akibat adanya laporan keuangan yang tidak aktual.
2. Kepentingan Publik
Atas kepercayaan yang diberikan
publik kepadanya, seorang akuntan harus secara terus menerus menunjukkan
dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam hal ini,
akuntan didalam PT. Kimia Farma telah mengorbankan kepentingan public demi
kepentingan mereka semata. Dengan kesalahan penyajian pada laporan keuangan PT.
Kimia Farma, menyebabkan pengambilan keputusan yang salah bagi para investor.
3. Integritas
Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak
boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Namun, PT. Kimia Farma terbukti tidak
jujur dalam menyusun laporan keuangannya. Sehingga telah melanggar prinsip kode
etik akuntansi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja
dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau
peniadaan prinsip.
4. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Baik akuntan, direksi maupun Auditor
dari PT. Kimia Farma harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, sehingga tidak adanya kecurangan dalam
penyusunan laporan keuangan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung jawab profesi kepada publik. Namun, pada kenyataannya akuntan,
direksi maupun auditor telah melanggar prinsip kompetensi dan kehati-hatian
professional dalam kode etik akuntansi karena adanya laporan keuangan yang
tidak valid.
5.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi. Dalam hal ini, pihak yang terlibat dalam penyusunan laporan
keuangan PT. Kimia Farma pada tahun 2002 telah berperilaku tidak professional
sehingga menimbulkan reputasi perusahaan yang buruk. Bukan hanya itu saja,
kinerja profesionalisme dari seorang auditor pada PT. Kimia Farma pun dapat
merusak reputasi mereka selaku auditor karena resiko audit yang tidak berhasil
mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma
(Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur
kesengajaan.
6. Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Dalam hal
ini seorang akuntan dituntut untuk melakukan penyusunan laporan keuangan harus
sesuai dengan standar teknis yang berlaku, yakni sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan. Namun pada kenyataannya dalam penyusunan laporan keuangan
terjadi adanya praktek pengelembungan dana yang dilakukan oleh direksi PT.
Kimia Farma sehingga melanggar prinsip standar teknik dalam kode etik
akuntansi.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.bapepam.go.id/old/old/news/Des2002/PR_27_12_2002.PDF
http://davidparsaoran.wordpress.com/2009/11/04/skandal-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kimia-farma-tbk/http://ireneaulia.blogspot.co.id/2014/11/makalah-etika-profesi-akuntansi.html
Komentar
Posting Komentar